Kamis, 18 Desember 2008

Pengawasan Ujian Nasional

Pengawasan Ujian Nasional Bakal Berlapis
18 Dec 2008 | Komentar : 0

Dispendik Pilih Ikuti Standart Nasional

SURABAYA - Kenaikan standar kelulusan dalam Ujian Akhir Nasional (Unas) 2009 dari 5,25 menjadi 5,50, agaknya, harus benar-benar dipersiapkan. Terutama siswa dan sekolah. Jika tidak, bukan tidak mungkin jumlah kelulusan akan jeblok. Apalagi, pengawasan nanti semakin diperketat.

Sesuai Permendiknas Nomor 78 Tahun 2008 tentang Ujian Nasional, pengawasan unas dilakukan dengan sistem silang murni antara sekolah dan madrasah. Jika jumlah guru madrasah tidak mencukupi, pengawasan dilakukan dengan silang antarsekolah.

Pelaksanaan unas juga akan dipantau tim pemantau independen (TPI). Kewenangan TPI pun semakin luas. Jika sebelumnya boleh dibilang sekadar memantau, nanti kewenangannya lebih dari itu. Namun, kepastiannya masih akan diatur dalam POS (prosedur operasional standar) tersendiri. Selain itu, pemantauan dilakukan tim dari perguruan tinggi negeri (PTN).

Kepala Dispendik Surabaya Sahudi menyatakan, standar kelulusan unas yang bertambah itu tentu menjadi alarm bagi sekolah dan siswa. Maksudnya, mereka harus semakin meningkatkan intensitas pembelajaran.

Dia mengatakan, meski permendiknas memberi peluang jika ingin menaikkan standar kelulusan, pihaknya belum berani menaikkan. Mengapa? Sebab, sekolah-sekolah di Surabaya variatif sekali. Mulai yang sangat bagus hingga yang kemampuannya jelek.

''Nah, unas kemarin (2008) dengan standar kelulusan 5,25 saja kan masih ada sekolah yang siswanya tidak lulus seluruhnya. Kalau kita menaikkan, terus gimana?'' ungkapnya.

Karena itu, pihaknya lebih memilih untuk mengikuti standar nasional. Meski demikian, sebagai bagian dari otonomi sekolah, dia menyerahkan kepada sekolah jika ingin menaikkan angka standar kelulusan. Yang terpenting, tidak membebani dan merugikan siswa. ''Kalau sekolahnya bagus dan mau menaikkan, silakan. Tapi, jangan sampai gara-gara gengsi, ternyata nanti ada siswanya yang tidak lulus. Itu kan bahaya karena tidak bisa diubah,'' tegasnya.

Seperti diberitakan kemarin, sesuai Permendiknas 78/2008, standar kelulusan Unas 2009 bertambah menjadi 5,50. Maksudnya, peserta unas dinyatakan lulus jika memiliki rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lain.

Sebagai gambaran, hasil unas di Jatim dengan standar kelulusan 5,25 pada 2008, di antara 346.424 peserta untuk SMP, sebanyak 11.520 siswa tidak lulus. Sedangkan SMA, di antara 196.198 peserta, terdapat 6.018 siswa yang tidak lulus.

Ketika dimintai tanggapan, beberapa sekolah mengaku lebih mengikuti standar kelulusan nasional saja. ''Lebih baik mengikuti standar nasional saja. Daripada nanti pasang target tinggi-tinggi, ternyata tidak jujur dan melakukan kecurangan,'' ujar Kepala SMAN 7 Sudarminto.

Hal yang sama diungkapkan Kepala SMA Khadijah Suwito. Idealnya, kata dia, sekolah memang menarget di atas standar kelulusan nasional. ''Tetapi, kami ingin melakukannya secara bertahap,'' tuturnya.(sha/hud)

0 komentar:

Posting Komentar